ASQI NEWS

Header
collapse
...
الرئيسية / أعمال / Kado Kemerdekaan, ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari

Kado Kemerdekaan, ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari

أغسطس 10, 2026  ASQINEWS  54 views
Kado Kemerdekaan, ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari

JAKARTA, ASQINEWS.com — Pemerintah menyiapkan kado pelayanan publik menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses peralihan hak atau balik nama tanah agar dapat selesai maksimal 10 hari.

Percepatan tersebut dimulai pada 17 Agustus 2026 melalui penerapan layanan peralihan hak di 17 kantor pertanahan. Kebijakan itu didukung dengan pemangkasan waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah menjadi maksimal tiga hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, percepatan tersebut dilakukan karena verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat proses balik nama.

"Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif," ujar Nusron di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/8/2026).

Dalam mekanisme baru itu, pemerintah daerah memiliki waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi dan validasi BPHTB. Apabila dalam waktu tersebut tidak dilakukan verifikasi, permohonan dinyatakan disetujui melalui pendekatan fiktif positif.

Setelah tahapan BPHTB selesai, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," kata Nusron.

Layanan mulai 17 Agustus

Nusron mengatakan layanan peralihan hak maksimal 10 hari akan diluncurkan pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Ia menyebut penerapan tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan.

"Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan melaunching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari," ujar Nusron.

Layanan tersebut kemudian akan diperluas. Pada 24 Agustus 2026, sebanyak 24 kabupaten/kota ditargetkan ikut menerapkan layanan tersebut. Dengan demikian, pada akhir Agustus 2026 layanan peralihan hak maksimal 10 hari diharapkan telah tersedia di 41 kabupaten/kota.

Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Wilayah tersebut diperkirakan mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan secara proporsional.

Kemendagri siapkan integrasi data

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar proses verifikasi BPHTB di daerah dapat berlangsung lebih cepat.

Menurut Tito, SEB tersebut memberikan dasar bagi pemerintah daerah dan jajaran BPN untuk melakukan koordinasi serta integrasi data dalam mempercepat pelayanan.

"Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB," ujar Tito.

Tito juga mengatakan percepatan pelayanan BPHTB tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan daerah karena BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagi masyarakat yang mengurus balik nama tanah, kebijakan ini diharapkan memangkas waktu tunggu sekaligus memberikan kepastian dalam proses pelayanan pertanahan.

Namun, penerapan target 10 hari tersebut akan bergantung pada pelaksanaan verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah serta koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah. (Redaksi ASQINEWS)

Dok. Humas ATR/BPN

 

 


Share:

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول المطلوبة مشار إليها بـ *

سيتم تحسين تجربتك على هذا الموقع من خلال السماح بملفات تعريف الارتباط.