ASQI NEWS

Header
collapse
...
الرئيسية / أعمال / Kemendagri Minta Pemkab Mimika Perkuat Pelayanan Dasar, Pemenuhan SPM Tak Boleh Sekadar Administrasi

Kemendagri Minta Pemkab Mimika Perkuat Pelayanan Dasar, Pemenuhan SPM Tak Boleh Sekadar Administrasi

أغسطس 07, 2026  ASQINEWS  62 views
Kemendagri Minta Pemkab Mimika Perkuat Pelayanan Dasar, Pemenuhan SPM Tak Boleh Sekadar Administrasi

TIMIKA, ASQINEWS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Mimika agar memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) benar-benar diterapkan sebagai instrumen pemenuhan hak dasar masyarakat, bukan sekadar kewajiban administratif dalam pelaporan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Pelaporan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Mimika yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, serta diikuti kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Tim Penerapan SPM Kabupaten Mimika, dan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang mengikuti kegiatan secara daring.

Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, mengatakan penguatan penerapan SPM menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan dasar sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, keberhasilan implementasi SPM membutuhkan koordinasi yang kuat antarpemangku kepentingan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pemanfaatan sistem pelaporan, hingga proses verifikasi oleh Inspektorat.

"Pelaksanaan SPM adalah kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Pelayanan yang diberikan harus tersedia, berkualitas, mudah dijangkau, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat," kata Gunawan.

Ia menegaskan, keberhasilan penerapan SPM tidak cukup diukur dari kelengkapan laporan administrasi, tetapi harus tercermin dari meningkatnya kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena itu, setiap pemerintah daerah dituntut memastikan seluruh indikator pelayanan dasar dapat dicapai secara nyata melalui tata kelola pemerintahan yang efektif dan kolaboratif.

Sementara itu, Asisten I Setda Mimika Ananias Faot mengatakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal merupakan amanat konstitusi sekaligus kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat.

Menurut dia, paradigma mengenai SPM harus berubah. SPM tidak lagi dipandang sebagai rutinitas pelaporan, melainkan menjadi ukuran keberhasilan pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.

"SPM bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan," ujarnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah menjadikan indikator SPM sebagai bagian dari indikator kinerja utama organisasi, mulai dari penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, hingga pengalokasian anggaran.

Selain itu, Ananias juga mendorong seluruh perangkat daerah memperkuat perencanaan berbasis data melalui pembaruan data sektoral secara berkala serta meningkatkan integrasi data antarlembaga agar kebijakan pelayanan publik semakin tepat sasaran.

Penguatan implementasi Standar Pelayanan Minimal dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam reformasi pelayanan publik di daerah. Dengan penerapan SPM yang konsisten, pemerintah diharapkan mampu memastikan setiap warga memperoleh layanan dasar secara setara, berkualitas, mudah diakses, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. (Redaksi ASQINEWS)

Foto : TribunPapuaTengah

 


Share:

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول المطلوبة مشار إليها بـ *

سيتم تحسين تجربتك على هذا الموقع من خلال السماح بملفات تعريف الارتباط.