ASQI NEWS

Header
collapse
...
الرئيسية / أعمال / Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik, Pastikan Prosedur Jelas dan Bebas Calo

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik, Pastikan Prosedur Jelas dan Bebas Calo

أغسطس 14, 2026  ASQINEWS  47 views
Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik, Pastikan Prosedur Jelas dan Bebas Calo

ASQINEWS.com, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM memperkuat standar pelayanan publik untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, serta mekanisme pengaduan bagi pengusaha UMKM.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM Reza Fikri Febriansyah dalam Forum Konsultasi Publik FKP secara hybrid pada Kamis 13/8/2026.

"Untuk itu, Kementerian UMKM menggelar Forum Konsultasi Publik FKP pada Kamis 13/8 secara hybrid dengan agenda utama penyusunan standar pelayanan publik. Forum ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan tata kelola layanan yang bersentuhan langsung dengan pengusaha mikro dan kecil," kata Reza di Jakarta, Jumat 14/8/2026.

Penyusunan standar mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012. Standar tersebut diharapkan menjadi acuan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

"Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif," ujarnya.

Dalam FKP tersebut dibahas 10 jenis layanan publik. Layanan itu meliputi permohonan informasi publik dan dokumentasi, pengaduan dan aspirasi masyarakat, bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, pendaftaran inkubator bisnis, penerbitan rekomendasi dan uji kompetensi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, pengembangan kapasitas usaha mikro dan kecil, konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM, serta pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat KUR.

Sebelumnya Kementerian UMKM juga telah melaksanakan FKP untuk dua layanan internal yaitu konseling kepegawaian dan pemeriksaan poliklinik. Total tahun ini ada 12 jenis layanan yang disusun standarnya.

Untuk memperkuat mekanisme pengaduan, Kementerian UMKM menyediakan kanal resmi: call center 106, WhatsApp, surat elektronik resmi, laman PPID, SP4N-LAPOR, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP.

"Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik," kata Reza.

Praktisi Pengembangan Kapasitas UMKM Aidil Wicaksono menilai rancangan standar sudah komprehensif. Ia menekankan setiap layanan perlu dilengkapi jangka waktu penyelesaian yang jelas dan terukur.

Aidil juga menyoroti akses layanan daring di daerah. Perbedaan kualitas jaringan telekomunikasi di wilayah terpencil perlu diperhitungkan agar digitalisasi tidak jadi hambatan baru.

"Layanan harus tetap optimal meskipun dilakukan dari jarak jauh. Ketika aksesnya sulit, kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya perantara atau calo yang justru menambah beban pengusaha UMKM, misalnya dalam pengurusan NIB," kata Aidil.

Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan agar transformasi layanan publik benar-benar memberi kepastian, kemudahan akses, dan perlindungan bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. (Redaksi ASQINEWS)

Humas Kementerian UMKM


Share:

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول المطلوبة مشار إليها بـ *

سيتم تحسين تجربتك على هذا الموقع من خلال السماح بملفات تعريف الارتباط.