ASQINEWS.com JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Menko Polkam Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago menegaskan pengendalian kebakaran hutan dan lahan karhutla bukan lagi sebatas imbauan, melainkan kewajiban bersama pemerintah, pemegang Hak Guna Usaha HGU, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PBPH, dan seluruh unsur terkait. Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan 31 Agustus 2026.
Penegasan disampaikan Menko Djamari saat membuka Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Para Pemegang HGU dan PBPH dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Graha Marinir, Jakarta, Senin 7 September 2026.
"Penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya ada tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum," tegas Menko Djamari.
Menurut Menko Polkam, tanggung jawab moral berkaitan dengan kewajiban menjaga keselamatan manusia dan kelestarian alam. Tanggung jawab jabatan melekat pada kewenangan dan kehormatan setiap pihak yang diberi amanah, sedangkan tanggung jawab hukum merupakan konsekuensi yang telah diatur negara. "Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja," ungkapnya.
Kepada para pemegang HGU dan PBPH, Menko Polkam mengingatkan HGU bukanlah hak milik, melainkan hak yang diberikan negara untuk jangka waktu tertentu dengan kepercayaan tanah tersebut dikelola baik dan bertanggung jawab. Karena itu, kebakaran berulang di wilayah konsesi yang sama tidak dapat selalu dipandang sebagai kecelakaan. "Ketika lahan dalam konsesi terbakar berulang setiap tahunnya, itu bukan lagi kecelakaan, itu pola yang mengindikasikan kurangnya tanggung jawab," tegasnya.
Menko Polkam menegaskan apabila tanggung jawab moral dan tanggung jawab jabatan tidak dijalankan, pemerintah akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana, sementara HGU dapat dievaluasi, tidak diperpanjang, bahkan dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan kerja sama, kepatuhan, dan kesadaran bersama dalam mencegah karhutla. Menurut Menko Polkam, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan lahan akan membantu memastikan gambut tetap basah, mencegah kebakaran berulang, sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan usaha. "Sebaliknya, apabila kewajiban diabaikan, seluruh instrumen hukum akan bekerja sebagaimana mestinya," tegas Menko Djamari.
Menko Polkam juga mengingatkan ancaman karhutla belum berakhir sehingga seluruh pihak harus terus meningkatkan kewaspadaan. "Kita belum melewati puncaknya. Artinya, apa yang kita hadapi hari ini bukan puncak yang sedang menurun, melainkan kondisi yang masih akan berlanjut," jelasnya.
Menko Djamari menegaskan perangkat aturan terkait pencegahan dan penanganan karhutla telah tersedia sehingga kepatuhan seluruh pihak menjadi penting. "Aturan pun sudah lengkap. Jadi, ada dua kemungkinan, ada yang jujur dan ada yang tidak. Kita akan lihat, dan akan ada tindakan penegakan hukum bagi yang tidak jujur," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Letjen TNI Suharyanto memaparkan perkembangan terkini penanganan karhutla. Hingga saat ini, luas lahan yang masih terbakar di enam provinsi prioritas tercatat mencapai 734,81 hektare, sementara di luar provinsi prioritas terdapat sekitar 705 hektare lahan yang masih terbakar. Untuk mempercepat pemadaman, pemerintah telah mengerahkan 43.481 personel gabungan dalam operasi penanganan karhutla.
Selain operasi darat, penanganan karhutla diperkuat melalui operasi udara dengan mengerahkan 55 pesawat, terdiri atas 19 pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca OMC dan 36 pesawat untuk water bombing. Pengerahan kekuatan tersebut dilakukan untuk mempercepat pemadaman sekaligus mencegah kebakaran meluas ke wilayah lainnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan pemegang HGU memiliki kewajiban memelihara tanah, termasuk meningkatkan kesuburan dan mencegah kerusakan. Pembukaan lahan dengan cara membakar juga dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dari sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla, terdiri atas 192 laporan terhadap perorangan dan delapan laporan terkait korporasi. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas area terbakar mencapai 8.637,36 hektare.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung turut mendukung penegakan hukum dalam penanganan karhutla dengan mengoptimalkan berbagai instrumen hukum yang tersedia. Penanganan perkara karhutla dilakukan melalui instrumen pidana umum, pidana khusus, dan perdata sesuai karakteristik perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dari sisi penanganan di lapangan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya penguatan operasi darat untuk mengoptimalkan penanganan karhutla. Dukungan personel dan sumber daya dari TNI, Polri, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya diperlukan untuk memperkuat upaya pemadaman, khususnya di wilayah yang masih mengalami kebakaran.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, para gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem, serta pimpinan perusahaan pemegang HGU dan PBPH.
Turut mendampingi Menko Polkam, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Letjen TNI Purn Lodewijk F. Paulus, Sekretaris Menko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, serta para deputi Kemenko Polkam.
ASQINEWS.com | Indonesia Lebih Melayani
Sumber Berita: Siaran Pers Kemenko Polkam RI
Editor: Redaksi ASQINEWS
Để lại bình luận
Địa chỉ email của bạn sẽ không được công khai. Các trường bắt buộc được đánh dấu *