ASQI NEWS

Header
collapse
...
Trang chủ / Kinh doanh / Dari Bali hingga Papua Barat, Ombudsman RI Akan Gelar Investigasi, Desak Pembenahan Distribusi dan Pelayanan

Dari Bali hingga Papua Barat, Ombudsman RI Akan Gelar Investigasi, Desak Pembenahan Distribusi dan Pelayanan

Th10 18, 2026  ASQINEWS  15 lượt xem
Dari Bali hingga Papua Barat, Ombudsman RI Akan Gelar Investigasi, Desak Pembenahan Distribusi dan Pelayanan

ASQINEWS, JAKARTA - Di tengah vitalnya bahan bakar minyak bagi mobilitas dan ekonomi masyarakat, antrean panjang hingga kekosongan stok di sejumlah daerah menjadi sorotan. Hasil pemantauan di berbagai provinsi menunjukkan persoalan layanan yang tidak merata, sehingga memerlukan pembenahan distribusi berbasis kebutuhan wilayah.

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti hasil pemantauan antrean dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang dihimpun dari beberapa kantor Perwakilan Ombudsman RI pada 13 Oktober 2026. Rekapitulasi hasil pemantauan menunjukkan situasi yang tidak seragam, sebagian wilayah relatif lancar, sementara sejumlah wilayah menghadapi antrean panjang, kekosongan jenis BBM tertentu, hingga antrean kendaraan yang meluber ke badan jalan.

Permasalahan BBM antara lain dilaporkan di Provinsi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Di sejumlah titik, antrean dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer.

Di Provinsi Sumatera Barat, waktu tunggu dilaporkan sekitar dua hingga tiga jam, di Provinsi Papua Barat, antrean malam hingga pagi dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer, sementara di Provinsi Sulawesi Utara, antrean Pertalite di beberapa lokasi mencapai sekitar 300-500 meter. Sementara di Provinsi Banten, antrean Solar di koridor Tol Merak-Tangerang dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer pada salah satu titik.

Di wilayah lain, laporan menunjukkan kekosongan Solar atau Pertalite pada SPBU tertentu, antara lain di Provinsi Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, serta Yogyakarta. Sebaliknya, pemantauan di sejumlah titik di Provinsi Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan antrean relatif terkendali atau layanan berjalan lancar.

Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa BBM merupakan kebutuhan strategis yang berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, transportasi umum dan logistik, kegiatan usaha, serta penghidupan masyarakat.

"Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam," tegas Ghoffar.

Rekapitulasi lintas wilayah mengindikasikan beberapa faktor yang perlu diuji melalui verifikasi lapangan. Pertama, kendala logistik dan distribusi, termasuk keterlambatan pengiriman, hambatan bongkar, keterbatasan armada, serta persoalan depot dan jadwal pasokan. Laporan di Provinsi Bali mengaitkan antrean dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal IT Manggis, sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat terdapat laporan keterlambatan pasokan dari depot Pare-pare.

Kedua, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara kebutuhan riil, kuota, dan pasokan pada jenis BBM tertentu. Ketiga, kapasitas pelayanan SPBU, jam operasional, jumlah dan kapasitas nozzle, pengaturan antrean, serta kecukupan informasi dapat memperpanjang waktu tunggu saat permintaan meningkat. Keempat, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk dugaan pelangsiran atau penggunaan tangki modifikasi, perlu ditindaklanjuti.

Ombudsman RI meminta langkah konkret para pemangku kepentingan. Kementerian ESDM dan BPH Migas perlu memimpin evaluasi berbasis data terhadap kecukupan kuota, pola konsumsi, realisasi penyaluran, dan kebutuhan aktual per wilayah. Pertamina dan Pertamina Patra Niaga diminta memastikan jadwal pasokan dapat diandalkan, mempercepat pemulihan ketika terjadi gangguan logistik, serta menyesuaikan jam operasional dan kapasitas pelayanan SPBU.

"Negara harus hadir bukan hanya ketika antrean terjadi, melainkan juga untuk mencegah masalah berulang dan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi. Ombudsman RI akan mencermati perkembangan persoalan ini dan akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS)," pungkas Ghoffar.

Sumber: Ombudsman RI

Penulis: Redaksi ASQINEWS

ASQINEWS | Indonesia Lebih Melayani | Mengawal Kualitas Layanan Publik Indonesia

 


Chia sẻ:

Để lại bình luận

Địa chỉ email của bạn sẽ không được công khai. Các trường bắt buộc được đánh dấu *

Trải nghiệm của bạn trên trang web này sẽ được cải thiện bằng cách cho phép cookie.