AQINEWS.com JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memastikan penggantian dan pencetakan ulang dokumen kependudukan bagi korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur tidak dipungut biaya. Layanan gratis itu berlaku untuk KTP-el, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran yang hilang atau rusak akibat bencana.
Langkah ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat meninjau posko pengungsian Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, Selasa (18/8/2026).
Tito menginstruksikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera bergerak mendata dan menerbitkan ulang dokumen warga terdampak. Koordinasi dilakukan bersama dinas Dukcapil kabupaten dan provinsi agar proses berjalan cepat di lapangan.
"Orang lagi susah jangan dibikin susah lagi, kita bantu," tegas Tito.
Kemendagri mengandalkan basis data kependudukan nasional yang sudah terdigitalisasi dan teknologi pengenal wajah untuk mempercepat penerbitan kembali dokumen.
"(Pencetakan ulang) itu sangat mudah sekali dilakukan. Kenapa? Karena semua data yang ada, 290 juta penduduk Indonesia, hampir 98 persen datanya ada di server Kementerian Dalam Negeri, Dukcapil Kemendagri," jelas Tito.
Tak hanya dokumen kependudukan, Kemendagri juga berkoordinasi dengan instansi lain untuk pemulihan berkas penting. Dengan Kementerian ATR/BPN untuk penerbitan ulang sertifikat tanah, dan dengan Polri untuk penggantian BPKB, STNK, serta SIM.
Menurut Tito, percepatan layanan dokumen bagi penyintas merupakan bentuk kehadiran negara di masa kritis. Tujuannya agar warga terdampak gempa tidak terbebani urusan administrasi saat berupaya memulihkan kehidupan.
(Redaksi ASQINEWS)
Dok. Humas Kemendagri
Để lại bình luận
Địa chỉ email của bạn sẽ không được công khai. Các trường bắt buộc được đánh dấu *