ASQI NEWS

Header
collapse
...
Trang chủ / Kementrans Tertibkan Aset Rp2,679 Triliun, Pastikan Infrastruktur Transmigrasi Benar-Benar Dimanfaatkan Masyarakat

Kementrans Tertibkan Aset Rp2,679 Triliun, Pastikan Infrastruktur Transmigrasi Benar-Benar Dimanfaatkan Masyarakat

Th08 22, 2026  ASQINEWS  43 lượt xem
Kementrans Tertibkan Aset Rp2,679 Triliun, Pastikan Infrastruktur Transmigrasi Benar-Benar Dimanfaatkan Masyarakat

ASQINEWS.com, Jakarta — Kementerian Transmigrasi (Kementrans) terus menertibkan aset negara senilai Rp2,679 triliun untuk memastikan tanah, bangunan, jalan, jembatan, irigasi, hingga berbagai fasilitas di kawasan transmigrasi memiliki status yang jelas dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Penataan aset tersebut menjadi bagian dari konsolidasi Kementrans setelah kembali berdiri sebagai kementerian tersendiri. Selain memperbaiki pencatatan administrasi, pemerintah juga berupaya memastikan aset yang telah dibangun dapat diserahkan, dikelola, dan dipelihara sesuai ketentuan.

Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, penertiban aset tidak semata-mata berkaitan dengan angka dalam laporan keuangan.

“Yang kami tertibkan bukan sekadar angka di neraca. Di dalamnya ada jalan, irigasi, fasilitas umum, dan lahan yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Iftitah dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Aset Rp2,679 Triliun

Berdasarkan Laporan Keuangan Kementrans per 31 Desember 2025, total aset kementerian mencapai Rp2,679 triliun.

Aset tersebut terdiri atas:

Aset lancar: Rp840,08 miliar

Aset tetap: Rp925,62 miliar

Aset lainnya: Rp913,32 miliar

 

Pada kelompok aset lancar, terdapat tanah, bangunan, peralatan dan mesin, serta jalan dan jembatan yang dalam prosesnya akan diserahkan untuk memenuhi hak transmigran dan meningkatkan kualitas fasilitas umum di kawasan transmigrasi.

Iftitah menegaskan, penyelesaian administrasi aset harus berjalan beriringan dengan pemanfaatannya.

“Kami ingin seluruh aset negara memiliki status yang jelas dan tercatat dengan benar. Yang lebih penting, aset itu harus bisa digunakan. Jangan sampai fasilitas sudah dibangun, tetapi manfaatnya belum optimal karena persoalan administrasinya belum selesai,” ujarnya.

79 Persen Aset Tetap Berupa Infrastruktur

Dari total aset tetap senilai Rp925,62 miliar, sekitar 79 persen berupa jalan, irigasi, dan jaringan hasil penataan kelembagaan sebelumnya.

Sebagian aset tersebut berada di kawasan transmigrasi dan belum seluruhnya selesai dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Penyelesaian proses hibah menjadi penting agar kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur menjadi lebih jelas. Dengan demikian, fasilitas yang telah dibangun pemerintah dapat terus digunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini pekerjaan transisi yang harus kami selesaikan. Kami ingin asetnya jelas, pengelolaannya jelas, dan yang paling penting manfaatnya tidak berhenti hanya karena administrasinya belum tuntas,” kata Iftitah.

Penataan HPL Transmigrasi

Selain aset tetap, Kementrans mencatat aset lainnya sebesar Rp913,32 miliar. Nilai tersebut berasal dari pencatatan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi yang telah bersertifikat berdasarkan proses inventarisasi dan penilaian.

Kementrans juga tengah menyusun peta jalan penyelesaian inventarisasi dan penilaian seluruh HPL transmigrasi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus untuk memberikan kepastian mengenai status dan pemanfaatan aset yang dikelola kementerian.

“Kami ingin pekerjaan aset yang menjadi bagian dari transisi kelembagaan ini ditertibkan dan dituntaskan. Tata kelola yang baik bukan tujuan akhirnya. Tujuan akhirnya adalah supaya aset negara benar-benar bekerja dan manfaatnya sampai kepada masyarakat,” tegas Iftitah.

WTP Bukan Akhir Penataan

Tahun 2025 menjadi tahun pertama Kementrans menjalankan tugas sebagai kementerian yang berdiri sendiri. Selain menjalankan program pembangunan, kementerian juga melakukan konsolidasi organisasi, penataan aset, serta penguatan tata kelola.

Pada tahun yang sama, Kementrans memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2025.

Namun, Iftitah menegaskan bahwa opini tersebut bukan menjadi akhir dari proses pembenahan. Penataan aset dan tindak lanjut rekomendasi BPK tetap harus dilakukan agar tertib administrasi menghasilkan manfaat nyata di lapangan.

“Ukuran keberhasilannya bukan hanya aset itu tercatat dengan tertib. Ukurannya adalah apakah jalan bisa digunakan, irigasi meningkatkan produktivitas, fasilitas umum terpelihara, dan masyarakat memperoleh manfaat. Itu yang ingin kami pastikan,” ucapnya.

Penataan aset dengan demikian tidak hanya menjadi agenda administrasi pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya memastikan setiap rupiah aset negara yang berada di kawasan transmigrasi dapat berfungsi mendukung aktivitas ekonomi, pelayanan dasar, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis ASQINEWS 

Editor Redaksi ASQINEWS 

Sumber : Kementerian Transmigrasi/Kompas.com

 


Chia sẻ:

Để lại bình luận

Địa chỉ email của bạn sẽ không được công khai. Các trường bắt buộc được đánh dấu *

Trải nghiệm của bạn trên trang web này sẽ được cải thiện bằng cách cho phép cookie.