ASQI NEWS

Header
collapse
...
Trang chủ / Kinh doanh / Wamendagri Bima Dorong Penguatan Peran Pemda dalam Reforma Agraria

Wamendagri Bima Dorong Penguatan Peran Pemda dalam Reforma Agraria

Th09 08, 2026  ASQINEWS  12 lượt xem
Wamendagri Bima Dorong Penguatan Peran Pemda dalam Reforma Agraria

ASQINEWS.com JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Wamendagri Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan peran pemerintah daerah Pemda dalam pelaksanaan reforma agraria. Peran tersebut dijalankan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria GTRA, dukungan pembiayaan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelesaian persoalan pertanahan.

"Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria," ujar Bima dalam Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan dan Masukan Pihak Terkait dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin 7 September 2026.

Bima menjelaskan, sinkronisasi perencanaan diperlukan agar agenda pemerintah pusat dan daerah berjalan selaras. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri mendukung upaya tersebut melalui pembinaan teknis perencanaan pembangunan, termasuk sosialisasi dan monitoring percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang RDTR di daerah.

Selain itu, peran kepala daerah diperkuat melalui GTRA yang dipimpin kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional BPN sebagai pelaksana harian. GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan masing-masing daerah. Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten dan kota.

Bima mengatakan keterbatasan kapasitas fiskal daerah perlu menjadi perhatian dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria. Menurutnya, keterbatasan tersebut perlu diatasi melalui efisiensi serta dukungan pembiayaan agar tidak menjadi penghambat pelaksanaan program.

"Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan," kata Bima.

Kemendagri juga mendorong Pemda tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah PAD, tetapi memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan dan kerja sama. Di antaranya melalui pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan dengan kementerian dan lembaga.

Dalam penyelesaian persoalan pertanahan, Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menangani tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha HGU, dan data pertanahan sesuai kewenangan masing-masing. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pembaruan data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.

Bima juga menegaskan, Pemda tidak boleh mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat apabila keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelindungan terhadap hak tersebut harus tetap diperhatikan dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional.

Di sisi lain, Kemendagri memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa SIPADES. Sistem tersebut membantu pemerintah desa melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset secara sistematis, termasuk informasi status dan kepemilikan tanah. Saat ini, SIPADES telah digunakan oleh 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.

"Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya," pungkasnya.

ASQINEWS.com | Indonesia Lebih Melayani

 

Sumber Berita: Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, 8 September 2026

Editor: Redaksi ASQINEWS


Chia sẻ:

Để lại bình luận

Địa chỉ email của bạn sẽ không được công khai. Các trường bắt buộc được đánh dấu *

Trải nghiệm của bạn trên trang web này sẽ được cải thiện bằng cách cho phép cookie.