ASQINEWS.COM, JAYAPURA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja dalam rangka Koordinasi Penguatan Mitra Strategis Pelaksanaan Undang-Undang tentang Perpajakan di Provinsi Papua.
Rapat kerja digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama), Jayapura, dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJP Papabrama, Ani Natalia, beserta jajaran.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
"Pajak merupakan instrumen penting bagi negara, tetapi pelaksanaannya juga harus mencerminkan rasa keadilan bagi daerah. Kami ingin memastikan kebijakan perpajakan nasional dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kondisi dan karakteristik daerah, khususnya Papua," ujar Novita.
Objek pengawasan Komite IV meliputi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), serta UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang seluruhnya terakhir diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP juga menjadi landasan penerapan Coretax Administration System.
Kinerja penerimaan pajak nasional menunjukkan tren positif. Hingga Semester I 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun, tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun capaian tersebut belum merata. Di Provinsi Papua, realisasi Pajak Dalam Negeri hingga akhir Juni 2026 tercatat sebesar Rp1,71 triliun dari target Rp5,73 triliun atau sekitar 29,8 persen. Selisih hampir 14 poin persentase dari rata-rata nasional.
Meski demikian, total Pendapatan Negara di Papua pada periode yang sama mencapai Rp2,90 triliun atau 42,78 persen dari target Rp6,7 triliun.
Kanwil DJP Papabrama dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penerimaan neto hingga 30 September 2026 telah mencapai Rp4,88 triliun atau 59,76 persen dari target Rp8,169 triliun, dengan pertumbuhan neto sebesar 13,89 persen. Capaian tersebut menempatkan Kanwil DJP Papabrama pada peringkat ke-32 dari 34 kanwil secara nasional.
Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan menyumbang 56,99 persen penerimaan neto, jauh melampaui sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang berkontribusi sebesar 12,03 persen. Sementara itu, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami penurunan sebesar 9,21 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa basis pajak Papua masih banyak bertumpu pada belanja APBN dan APBD, bukan pada sektor swasta produktif.
Isu sentralisasi Wajib Pajak Besar juga menjadi perhatian. Sejak 2025, kewajiban perpajakan PT Freeport Indonesia ditangani oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu di Jakarta, sehingga angka penerimaan yang tercatat di Papua tidak selalu identik dengan kontribusi ekonomi riil wilayah Papua.
"Ini menjadi catatan penting bagi kami. Jangan sampai kontribusi ekonomi yang besar dari suatu daerah tidak terlihat secara utuh dalam data penerimaan daerah hanya karena mekanisme administrasi perpajakannya tersentralisasi," kata Novita.
Dari sisi pelaksanaan, Kanwil DJP Papabrama melaporkan sebanyak 3.372 wajib pajak telah diaktifkan kembali hingga 30 September 2026, melampaui target sebanyak 1.920 wajib pajak. Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi mencapai 84,67 persen, sedangkan Wajib Pajak Badan baru mencapai 37,43 persen.
Terkait penerapan Coretax, Kanwil mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama keterbatasan jaringan internet, pasokan listrik yang belum stabil di daerah terpencil, serta literasi digital sebagian wajib pajak di distrik pedalaman.
"Transformasi digital perpajakan tidak boleh menciptakan kesenjangan baru. Coretax harus memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak, termasuk masyarakat di wilayah terpencil. Karena itu, digitalisasi perpajakan harus diikuti pemerataan akses internet, listrik, dan peningkatan literasi digital," ujar Novita.
Kanwil DJP Papabrama menyampaikan tiga masukan bagi pembuat kebijakan, yakni penguatan konektivitas digital, integrasi dan interoperabilitas data antarinstansi, serta penguatan ekonomi lokal dan UMKM.
Sumber: http://dpd.go.id
Dok. DPD RI
Penulis: Redaksi ASQINEWS
http://ASQINEWS.com | Indonesia Lebih Melayani | Mengawal Kualitas Layanan Publik Indonesia
اترك تعليقاً
لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول المطلوبة مشار إليها بـ *