ASQINEWS, SURABAYA - Tingginya mobilitas antar kabupaten/kota menuntut sistem transportasi umum yang terintegrasi, aman, dan terjangkau. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai kepastian hukum melalui Raperda menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi sekaligus menekan biaya perjalanan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi yang diusulkan oleh Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur.
Tanggapan resmi tersebut disampaikan Wakil Gubernur, Emil Elestianto Dardak, yang mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (15/10/2026).
Wagub Emil menegaskan, Raperda ini sangat penting untuk memberikan landasan hukum dalam membangun sistem transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, inklusif, dan berkelanjutan di Jawa Timur.
Mengingat tingginya mobilitas masyarakat antar kabupaten/kota, ketersediaan transportasi umum yang terintegrasi dinilai menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi serta menekan biaya perjalanan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan lima masukan dan catatan krusial untuk pembahasan draf Raperda lebih lanjut. Yaitu, Penguatan Materi Integrasi Pelayanan, Kepastian Hukum Transjatim dan Feeder, Rincian Teknis Pelaksanaan, penyempurnaan Sanksi Administratif, dan Kejelasan Pembagian Tugas Sistem Informasi.
Wagub Emil berharap proses pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan serta perekonomian masyarakat Jawa Timur.
Sumber: Pemprov Jawa Timur
Penulis: Redaksi ASQINEWS
ASQINEWS | Indonesia Lebih Melayani | Mengawal Kualitas Layanan Publik Indonesia
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *