ASQINEWS.com TANGERANG - Gubernur Banten Andra Soni mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pemerintah Daerah memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan tepercaya.
Hal itu disampaikan Andra saat membuka Rapat Kerja Nasional II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). Acara dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa.
Menurut Andra, Provinsi Banten memiliki posisi strategis. Kawasan Tangerang Raya merupakan bagian aglomerasi metropolitan dengan aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa yang terus berkembang.
"Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum," ujar Andra.
Ia menegaskan Pemda memiliki peran penting membangun ekosistem pertanahan modern. Sinergi dibutuhkan antara pemerintah pusat, Pemda, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan tepercaya," tegasnya.
Andra menyebut PPAT sebagai pilar krusial dalam memberikan kepastian hukum di sektor pembangunan. PPAT bertugas memastikan setiap transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berlangsung akuntabel serta melindungi masyarakat.
"Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap menyampaikan kabar percepatan layanan. Melalui kebijakan terbaru, proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah kini bisa diselesaikan dalam 10 hari kerja.
"Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja," jelas Hapedi.
Percepatan itu tidak lepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026. Meski begitu, Hapedi mengakui implementasi masih dalam tahap transisi dan butuh waktu agar berjalan optimal di seluruh daerah.
Andra berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan Pertanahan.
Sumber Berita: bantenprov.go.id
Editor: Redaksi ASQINEWS
Bir yorum bırakın
E-posta adresiniz yayınlanmayacaktır. Gerekli alanlar * ile işaretlenmiştir