ASQINEWS.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan baru itu mulai diterapkan untuk permohonan yang masuk sejak 18 Agustus 2026.
Percepatan ini menjadi bagian dari upaya DJKI meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Dengan waktu penyelesaian yang lebih singkat, pemohon diharapkan lebih cepat memperoleh kepastian hukum atas pelindungan Merek maupun Desain Industri yang diajukan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan merupakan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Komitmen DJKI adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan responsif, tanpa mengabaikan kualitas pemeriksaan.
“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami menargetkan permohonan yang masuk mulai 18 Agustus 2026 dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Selasa (18/8/2026).
Untuk Merek, target lima bulan merupakan percepatan dari standar sebelumnya enam bulan. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemeriksaan substantif Merek diselesaikan paling lama 150 hari. Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 juga menjadi landasan penyelenggaraan layanan pendaftaran Merek saat ini.
Pada Desain Industri, DJKI menargetkan penyelesaian lebih cepat melalui penataan proses pemeriksaan dari tahap awal hingga keputusan. Sebelumnya, standar pelayanan mencakup pemeriksaan formalitas, masa melengkapi persyaratan, pengumuman, masa keberatan, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 16,5 bulan. Pemeriksaan substantif saja memakan waktu sekitar enam bulan.
Hermansyah menyebut percepatan ini juga menempatkan layanan KI Indonesia lebih kompetitif dibanding sejumlah negara. Berdasarkan data DJKI, proses Merek di Jepang berlangsung 7-12 bulan, China 7-9 bulan, Korea Selatan 10-14 bulan, Singapura sekitar 9 bulan, dan Amerika Serikat 12-18 bulan. Beberapa yurisdiksi seperti Benelux bahkan bisa 3 bulan dan Uni Eropa 4-6 bulan melalui mekanisme Fast Track.
Untuk Desain Industri, Jepang mencatat estimasi sekitar 6 bulan, Kanada 6,4 bulan, Filipina 3-6 bulan, India 6-10 bulan, sementara Amerika Serikat sekitar 14 bulan. Negara lain seperti Brasil, Thailand, dan Rusia membutuhkan waktu lebih panjang.
Menurut Hermansyah, percepatan tidak hanya untuk memangkas waktu tunggu, tetapi juga mendukung kegiatan ekonomi. Merek dan Desain Industri berkaitan langsung dengan identitas produk, daya saing, inovasi, serta nilai ekonomi pelaku usaha.
“Semakin cepat kepastian pelindungan diberikan, semakin cepat pula masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya untuk kegiatan ekonomi. Karena itu, kami ingin memastikan proses yang cepat tetap berjalan dengan pemeriksaan yang cermat dan akuntabel,” kata Hermansyah.
Ke depan, DJKI akan terus mengevaluasi proses pemeriksaan melalui pemanfaatan teknologi informasi, penguatan SDM, dan penyederhanaan proses bisnis. Tujuannya membangun layanan KI yang cepat, transparan, dan berkualitas.
“Target lima bulan ini bukan menjadi akhir dari upaya percepatan layanan. Kami akan terus mengevaluasi proses dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Hermansyah.
Sumber Berita: Humas DJKI
Sumber Foto: Dok. DJKI
Editor: Redaksi ASQINEWS
Bir yorum bırakın
E-posta adresiniz yayınlanmayacaktır. Gerekli alanlar * ile işaretlenmiştir