ASQI NEWS

Header
collapse
...
Home / Ombudsman Ingatkan PTN: Jalur Mandiri Wajib Jelas Biaya, Syarat, dan Mekanisme Pengaduan

Ombudsman Ingatkan PTN: Jalur Mandiri Wajib Jelas Biaya, Syarat, dan Mekanisme Pengaduan

Ağu 23, 2026  ASQINEWS  50 görüntüleme
Ombudsman Ingatkan PTN: Jalur Mandiri Wajib Jelas Biaya, Syarat, dan Mekanisme Pengaduan

ASQINEWS.com JAKARTA - Ombudsman RI mendorong penguatan transparansi dan pengawasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi negeri. Pernyataan itu disampaikan menyusul dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.

Lembaga Negara Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu menilai peristiwa di Unsoed menjadi alarm keras atas belum optimalnya keterbukaan standar pelayanan serta sistem monitoring dan evaluasi, baik di internal kampus maupun dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ombudsman RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian materiil kepada aparat penegak hukum. Namun, peristiwa ini dinilai perlu dijadikan momentum bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan seleksi berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.

“Sebagai institusi pengawas pelayanan publik, kami memandang proses penerimaan mahasiswa baru merupakan bentuk layanan esensial yang wajib memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan calon mahasiswa,” demikian disampaikan dalam Siaran Pers Nomor 047/HM.01/VIII/2026, Sabtu (22/8/2026).

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menegaskan, jalur mandiri memang merupakan kewenangan internal perguruan tinggi. Meski demikian, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan standar layanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga kemana mereka bisa melaporkan jika mendapati kejanggalan," ujar Nuzran.

Sejalan dengan itu, Ombudsman RI mendukung langkah aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di saat yang sama, Ombudsman mengingatkan tata kelola di Unsoed agar memastikan proses belajar mengajar dan layanan akademik bagi mahasiswa tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Lebih lanjut, Ombudsman RI meminta Kemdiktisaintek segera melakukan evaluasi terhadap regulasi, sistem tata kelola, dan standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi. Tujuannya agar proses seleksi objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Pimpinan perguruan tinggi juga diimbau mengoptimalkan pengawasan internal secara berkelanjutan.

Kepada masyarakat, khususnya calon mahasiswa dan orang tua, Ombudsman mengimbau agar memantau kanal informasi resmi kampus dan menghindari praktik pemberian imbalan di luar ketentuan. Jika menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan Ombudsman RI di Pusat maupun Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia.

Sumber Berita: Siaran Pers Ombudsman RI 

Editor: Redaksi ASQINEWS


Paylaş:

Bir yorum bırakın

E-posta adresiniz yayınlanmayacaktır. Gerekli alanlar * ile işaretlenmiştir

Bu sitedeki deneyiminiz çerezlere izin vererek iyileştirilecektir.