ASQI NEWS

Header
collapse
...
Trang chủ / Kinh doanh / PASTI ADA SOLUSI di KJRI Hong Kong, Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI

PASTI ADA SOLUSI di KJRI Hong Kong, Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI

Th11 01, 2026  ASQINEWS  7 lượt xem
PASTI ADA SOLUSI di KJRI Hong Kong, Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI

ASQINEWS.com, HONG KONG - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan negara harus hadir untuk memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan pelindungan menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air.

Menurut Mukhtarudin, pelindungan pekerja migran bukan hanya tanggung jawab satu kementerian, melainkan membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga agar persoalan PMI ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu.

"Negara harus hadir untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air. Karena itu, koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi sangat penting," ujar Mukhtarudin dalam kegiatan PASTI ADA SOLUSI di KJRI Hong Kong, Sabtu malam, 31 Oktober 2026.

Mukhtarudin menekankan PMI bukan sekadar tenaga kerja, melainkan warga negara yang memiliki hak atas pelindungan, kepastian hukum, dan pelayanan dari negara.

Melalui kegiatan PASTI ADA SOLUSI, pemerintah ingin memastikan persoalan WNI di luar negeri ditangani lintas sektor dengan mengedepankan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Berdasarkan data KJRI Hong Kong per 30 September 2026, tercatat 186.008 WNI menetap di Hong Kong. Dari jumlah itu, 165.763 orang atau sekitar 89 persen merupakan PMI sektor domestik. Besarnya jumlah tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memperkuat pelayanan dan pelindungan.

Sementara itu Konsul Jenderal RI di Hong Kong Andi Ardiansyah menyampaikan KJRI merupakan rumah bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja migran, pelajar, profesional, dan diaspora.

Andi menjelaskan berdasarkan Employment Ordinance (Cap. 57) Hong Kong, pekerja domestik memiliki hak upah minimum 5.220 dolar Hong Kong per bulan sejak 3 Oktober 2026, tunjangan makan minimal 1.236 dolar Hong Kong bagi yang tidak memperoleh fasilitas makan, hak istirahat satu hari dalam sepekan, serta 15 hari libur nasional pada 2026.

 

Sumber berita:  KP2MI

Penulis : Redaksi ASQINEWS 

ASQINEWS.com | Indonesia Lebih Melayani | Mengawal Kualitas Pelayanan Unggul Indonesia


Chia sẻ:

Để lại bình luận

Địa chỉ email của bạn sẽ không được công khai. Các trường bắt buộc được đánh dấu *

Trải nghiệm của bạn trên trang web này sẽ được cải thiện bằng cách cho phép cookie.