ASQI NEWS

Header
collapse
...
Trang chủ / Kinh doanh / Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Polri Tegaskan Layanan Tetap Normal

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Polri Tegaskan Layanan Tetap Normal

Th11 03, 2026  ASQINEWS  5 lượt xem
Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Polri Tegaskan Layanan Tetap Normal

ASQINEWS.com, JAKARTA - Di tengah penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, Polri memastikan roda pelayanan dan penegakan hukum tetap berjalan normal.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026) malam. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan dilakukan berdasarkan hasil sidik scientific investigation.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi dalam proses pemeriksaan dengan inisial SU," ujar Asep.

Kabareskrim mengungkap modus para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal wiretapping terhadap nomor Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata Asep.

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP," tambahnya.

Meski kasus ini menyeret nama petinggi, Mabes Polri menegaskan tidak ada gangguan layanan publik.

"Irwasum juga memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," kata Irwasum Polri dalam keterangan resmi yang dikutip.

Hal tersebut untuk menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak mengganggu layanan SKCK, SIM, laporan masyarakat, dan pengamanan wilayah yang tetap beroperasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, suasana Mako Brimob tetap kondusif meskipun sejumlah kendaraan taktis terlihat melintas melalui gerbang utama. Aktivitas di lingkungan markas juga masih berjalan normal.

Ketiga tersangka yakni LSP yang disebut sebagai Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo / Kepala Staf Kepresidenan, ASN sebagai Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan EH sebagai Irjen Eko Hadi Santoso, kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Polri menegaskan proses hukum berada di ranah pidana dan penetapan tersangka bukan vonis bersalah.

Penulis: Redaksi ASQINEWS

ASQINEWS.com | Indonesia Lebih Melayani | Mengawal Kualitas Pelayanan Unggul Indonesia


Chia sẻ:

Để lại bình luận

Địa chỉ email của bạn sẽ không được công khai. Các trường bắt buộc được đánh dấu *

Trải nghiệm của bạn trên trang web này sẽ được cải thiện bằng cách cho phép cookie.