ASQI NEWS Menyuarakan Pelayanan Terbaik

Header
collapse
Home / Berita Terbaru / Komisi X Pastikan Kesejahteraan Guru Non-ASN Diatur dalam RUU Sisdiknas

Komisi X Pastikan Kesejahteraan Guru Non-ASN Diatur dalam RUU Sisdiknas

Oct 08, 2026  ASQINEWS  19 views
Komisi X Pastikan Kesejahteraan Guru Non-ASN Diatur dalam RUU Sisdiknas

ASQINEWS.COM, JAKARTA – Komisi X DPR RI menyepakati perlunya memasukkan ketentuan mengenai standar upah minimum bagi guru non-ASN, termasuk guru swasta, honorer, dan madrasah, ke dalam batang tubuh Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan guru memperoleh penghasilan yang layak dan mengakhiri praktik pemberian upah yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, aspirasi mengenai jaminan kesejahteraan guru yang disampaikan masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

"Masukan hari ini sungguh sangat bagus, luar biasa. Ini menjadi tambahan pertimbangan kami dalam memutuskan kebijakan di revisi undang-undang itu. Nah, termasuk kesejahteraan guru ini, sudah saatnya kita harus pikirkan. Kalau tadi masukan dari teman-teman, itu wajib dibunyikan di pasal," ujar Lalu usai memimpin RDPU Komisi X DPR RI bersama organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia menegaskan, Komisi X melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas telah menyepakati prinsip pengaturan standar upah minimum tersebut di dalam batang tubuh RUU. Adapun besaran nominalnya masih dalam proses pembahasan dan penghitungan teknis.

"Kami pada prinsipnya juga sepakat, Komisi X melalui Panja RUU Sisdiknas ini sepakat membunyikan itu di dalam batang tubuh. Besarannya berapa itu sedang kami hitung. Dan tentunya karena kita menyepakati semua, maka nanti kemungkinan itu akan kita kunci di situ supaya tidak ada lagi guru kita yang Rp100 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu, dan sebagainya," tegas legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat tersebut.

Selain persoalan kesejahteraan, Komisi X juga sejalan dengan gagasan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN) untuk menyatukan tata kelola guru. Gagasan tersebut diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian yang menangani pendidikan dan madrasah.

Di sisi lain, Komisi X memastikan keberadaan sekolah swasta tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan nasional. Hal ini menyusul kekhawatiran pengelola sekolah swasta mengenai potensi perpindahan guru secara besar-besaran ke sekolah negeri akibat kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aspirasi tersebut mengemuka dalam RDPU yang menghadirkan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, serta Ketua Umum Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) Anton Putrawan.

Dalam paparannya, P2G menyampaikan bahwa masih terdapat persoalan serius terkait kesejahteraan guru swasta. Organisasi tersebut menyebut sekitar 83,5 persen guru swasta masih menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, JPPI menyoroti posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Menurut data yang disampaikan dalam RDPU, sekitar 95,4 persen lembaga madrasah dikelola oleh masyarakat atau swasta, sehingga diperlukan perhatian lebih kuat terhadap aspek pembiayaan dan tata kelolanya.

Sumber: http://dpr.go.id

Dok. DPR RI

Penulis: Redaksi ASQINEWS

http://ASQINEWS.com | Indonesia Lebih Melayani | Mengawal Kualitas Layanan Publik Indonesia

 


Share:

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy