ASQINEWS.com JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar rapat koordinasi dengan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua untuk menyelaraskan mekanisme kerja dan pembagian peran. Rapat dipimpin Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Nanik Murwati di Kantor Kementerian PANRB, Senin (31/8/2026).
Pertemuan bertujuan agar pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua berjalan lebih terarah, efektif, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Deputi Nanik menekankan pentingnya pemetaan tugas dan fungsi secara terstruktur untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
“Secara prinsip pembagian peran, Badan Pengarah Papua bertindak sebagai pemegang keputusan dan pengarah strategis. Sementara itu, Komite Eksekutif berperan memastikan seluruh proses arah kebijakan tersebut dapat berjalan, terfasilitasi, serta ditindaklanjuti secara operasional,” jelas Nanik.
Penataan kelembagaan ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 102/2025 tentang Perubahan atas Perpres No. 121/2022. Dalam aturan tersebut, Komite Eksekutif ditegaskan sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari Badan Pengarah Papua. Kedudukan Komite Eksekutif dirancang untuk memperkuat tata kelola dan memberikan dukungan substantif langsung kepada BPP yang diketuai Wakil Presiden RI.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PANRB merekomendasikan penyempurnaan regulasi turunan. Hal yang perlu disesuaikan meliputi kejelasan tugas, fungsi, mekanisme koordinasi, tata kerja operasional, serta penataan dukungan kesekretariatan dan kelompok ahli.
“Melalui penataan kelembagaan dan pembagian peran yang jelas, maka diharapkan seluruh unsur dapat bekerja secara sinergis, harmonis, akuntabel, dan berorientasi hasil nyata dalam mewujudkan percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Papua,” ujar Nanik.
Sumber Berita: Humas Kementerian PANRB
Editor: Redaksi ASQINEWS
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *