ASQINEWS.com, TANGERANG SELATAN - Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi, Sekretariat Jenderal MPR RI menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Evaluasi Standar Pelayanan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada Instansi/Ormas/Orpol” di Tangerang Selatan, Sabtu (8/8/2026).
FKP menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB untuk memberikan evaluasi, masukan dan saran guna peningkatan standar pelayanan publik yang telah dijalankan Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Dr. Wachid Nugroho, Inspektur Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, para Tenaga Ahli anggota MPR pengguna layanan sosialisasi Empat Pilar MPR, serta jajaran Setjen MPR.
Narasumber dari Kementerian PANRB adalah Ajib Rakhmawanto, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik, dan Ayu Aprianti Harandavina, analis kebijakan Kementerian PANRB.
Dalam paparannya, Ajib Rakhmawanto menjelaskan beberapa kebijakan Kementerian PANRB terkait pelayanan publik. Di antaranya perlunya standar pelayanan, keterlibatan masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik, adanya maklumat pelayanan, hingga dorongan pembentukan pelayanan terpadu dan digitalisasi layanan.
“Kami juga mendorong adanya feedback dari pelayanan, yaitu masyarakat untuk memberikan penilaian atas pelayanan publik, contohnya survei kepuasan masyarakat. Feedback dari masyarakat ini dalam rangka untuk memonitor dan mengevaluasi pelayanan publik,” ujarnya.
Ajib juga menekankan pentingnya standar pelayanan sesuai PermenPANRB No. 15 Tahun 2014 sebagai tolak ukur penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Sementara Ayu Aprianti menjelaskan teknis penyusunan standar pelayanan yang dimulai dari identifikasi jenis pelayanan. Ada 14 komponen yang harus diperhatikan, mulai dari persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, hingga jaminan keamanan dan evaluasi kinerja.
“Dalam penyusunan penetapan standar pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho mengatakan, sosialisasi Empat Pilar MPR semula merupakan kegiatan, namun kini diubah menjadi bentuk pelayanan publik.
“Diperlukan perubahan paradigma dan mindset, dari kegiatan menjadi pelayanan publik,” ujarnya.
Wachid menegaskan komitmen Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi untuk memperbaiki pelayanan sosialisasi Empat Pilar MPR dengan memenuhi komponen-komponen dalam standar pelayanan, serta melakukan percepatan perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada instansi, Ormas, dan Orpol.(Redaksi ASQINEWS)
Dok.Rakyat Merdeka
Laisser un commentaire
Votre adresse e-mail ne sera pas publiée. Les champs obligatoires sont marqués *