ASQINEWS.com JAKARTA - Pemerintah menetapkan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 untuk memberikan fleksibilitas penempatan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Sumber Daya Alam. Kebijakan ini mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor tanggal 1 September 2026.
Sosialisasi digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Graha Sawala, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Forum dihadiri pelaku usaha pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing. Siaran pers resmi diumumkan sehari kemudian.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso membuka sosialisasi tersebut. Hadir pula narasumber dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Pasal 18A mengatur ketentuan khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang berasal dari negara mitra perjanjian perdagangan. Fasilitasnya berupa kewajiban penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan, dapat ditempatkan di bank devisa non-BUMN, dan penukaran ke Rupiah juga dapat dilakukan di bank devisa.
Pemerintah menetapkan 5 negara yang memenuhi kriteria: Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara itu merupakan sumber investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia.
Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan diatur dalam Permenkeu Nomor 48 Tahun 2026. Syaratnya kumulatif: berbentuk PT di sektor pertambangan, memiliki pemegang saham dari 5 negara tersebut, dan porsi kepemilikan minimal 10%. Berdasarkan data DJBC Maret 2025-Juli 2026, dari 537 NPWP eksportir tambang, 64 NPWP atau 12% memenuhi kriteria.
Rakor tingkat menteri 23 Juli 2026 juga menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA. Terdiri dari 5 bank BUMN: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Serta 10 bank non-BUMN: Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG, JP Morgan, Citibank, Bank of China, ICBC Indonesia, CCB Indonesia, SMBC Indonesia, dan HSBC Indonesia.
Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional dan satu paket. Eksportir yang tidak memanfaatkannya tetap wajib mengikuti PP 2/2026, yaitu retensi 100% selama 12 bulan di Bank Devisa BUMN untuk nonmigas, atau 30% selama 3 bulan untuk migas.
Jika memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan, eksportir wajib menyampaikan surat opt-out ke Bank Indonesia selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Jika tidak, maka dianggap otomatis memanfaatkan fasilitas tersebut.
Daftar eksportir eligible untuk PPE September 2026 akan dipublikasikan BI paling lambat minggu kedua Oktober 2026.
Tujuan kebijakan ini, menurut Kemenko Perekonomian, adalah mendukung stabilitas makroekonomi, pendalaman pasar keuangan domestik, serta mendorong pembiayaan pembangunan dan hilirisasi SDA.
Sumber Berita: Siaran Pers HM Kemenko Bidang Perekonomian RI
Editor: Redaksi ASQINEWS
Laisser un commentaire
Votre adresse e-mail ne sera pas publiée. Les champs obligatoires sont marqués *