ASQI NEWS

Header
collapse
Home / Berita Terbaru / Terbesar dalam Sejarah, Indonesia-Belanda Sepakati Pemulangan 30.190 Koleksi Dubois dan 20 Benda Bersejarah

Terbesar dalam Sejarah, Indonesia-Belanda Sepakati Pemulangan 30.190 Koleksi Dubois dan 20 Benda Bersejarah

Okt 12, 2026  Editor ASQINEWS.com  11 views
Terbesar dalam Sejarah, Indonesia-Belanda Sepakati Pemulangan 30.190 Koleksi Dubois dan 20 Benda Bersejarah

ASQINEWS.com JAKARTA — Indonesia dan Belanda menyepakati pengembalian 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois yang berkaitan dengan penelitian manusia purba Homo erectus atau Manusia Jawa, serta 20 benda budaya bersejarah dari masa kolonial. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam upaya Indonesia memperoleh kembali warisan sejarah dan budaya yang selama ini tersimpan di Belanda.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert di Indonesia House Amsterdam, Jumat (9/10/2026).

Dua perjanjian pengalihan atau Transfer Agreements itu mencakup koleksi penelitian yang berkaitan dengan sejarah evolusi manusia dan artefak yang memiliki hubungan dengan kerajaan-kerajaan Nusantara, termasuk Kesultanan Banjarmasin dan Kesultanan Aceh.

Pemulangan koleksi Dubois disebut pemerintah Indonesia sebagai repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, terutama berdasarkan jumlah dan nilai ilmiahnya. Namun, penandatanganan kesepakatan tersebut perlu dibedakan dari proses pemindahan fisik seluruh koleksi ke Indonesia.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan repatriasi tersebut bukan semata-mata pemindahan benda dari satu negara ke negara lain, melainkan juga berkaitan dengan pengakuan atas sejarah, identitas, dan hak Indonesia untuk merawat warisan budayanya.

"Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia," kata Fadli, sebagaimana dikutip dalam keterangan Kementerian Kebudayaan, Minggu (11/10/2026).

30.190 Koleksi Dubois dan Jejak Penemuan Manusia Jawa

Salah satu bagian utama dari kesepakatan tersebut adalah pengembalian Koleksi Eugène Dubois dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda.

Koleksi itu terdiri atas 29.763 objek spesimen dan 427 kerangka leluhur atau sisa-sisa manusia. Jumlah keseluruhannya mencapai 30.190 unit, yang berkaitan dengan sejarah penelitian manusia purba di Indonesia.

Nama Eugène Dubois memiliki tempat penting dalam sejarah paleoantropologi. Peneliti asal Belanda itu dikenal melalui penelitiannya di Jawa yang menghasilkan temuan fosil Homo erectus, yang dahulu dikenal luas dengan sebutan Java Man atau Manusia Jawa.

Pengembalian koleksi tersebut karena itu memiliki arti lebih luas daripada sekadar pengembalian benda bersejarah. Koleksi ilmiah menyimpan data yang dapat membantu peneliti memahami kehidupan manusia purba, perkembangan evolusi manusia, serta lingkungan pada masa lampau.

Ketersediaan koleksi di Indonesia juga membuka peluang pengembangan penelitian yang melibatkan ilmuwan, perguruan tinggi, museum, dan lembaga kebudayaan. Meski demikian, manfaat tersebut bergantung pada tata kelola koleksi, dokumentasi ilmiah, fasilitas konservasi, serta akses penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Fadli menyebut koleksi Dubois memiliki nilai historis dan ilmiah penting bagi Indonesia maupun dunia. Menurut dia, pengembalian tersebut turut memperkuat posisi Indonesia dalam penelitian paleoantropologi dan sejarah evolusi manusia.

Kesepakatan terbaru itu melanjutkan pengembalian tahap awal empat koleksi Dubois yang diterima Kementerian Kebudayaan di Museum Nasional Indonesia pada 17 Desember 2025. Keempatnya terdiri atas tempurung kepala, gigi geraham, tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores.

Berlian Banjarmasin hingga Manuskrip Teuku Umar

Selain koleksi Dubois, kesepakatan kedua mencakup 20 benda budaya bersejarah dari tujuh kelompok koleksi yang sebelumnya tersimpan di Rijksmuseum dan Wereldmuseum di Belanda.

Berdasarkan penelitian asal-usul koleksi atau provenance research, Colonial Collections Committee (CCC) Belanda menyimpulkan bahwa benda-benda tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela dalam konteks kolonial. Kesimpulan itu menjadi dasar rekomendasi pengembalian kepada Indonesia.

Berikut tujuh kelompok benda budaya yang masuk dalam kesepakatan repatriasi:

1. Berlian Banjarmasin (1 objek) - Berlian dengan berat sekitar 38 karat yang berkaitan dengan regalia Kesultanan Banjarmasin. Dokumen sejarah mencatat penyitaannya oleh pihak kolonial.

2. Pedang Sikin Panjang (1 objek) - Senjata tradisional Aceh yang menjadi bagian dari warisan sejarah dan kebudayaan masyarakat Aceh.

3. Manuskrip Al-Qur'an terkait Teuku Umar (1 objek) - Naskah Al-Qur'an yang dikaitkan dengan pahlawan nasional Teuku Umar dan lingkungan keluarganya.

4. Manuskrip Kesultanan Aceh (4 objek) - Naskah kuno yang merekam tradisi keagamaan, perkembangan intelektual, dan sejarah pemerintahan Kesultanan Aceh.

5. Gulungan Wayang Beber (6 objek) - Warisan seni pertunjukan tradisional Jawa yang menggunakan gulungan bergambar untuk menyampaikan kisah.

6. Panel makam Kesultanan Aceh (1 objek) - Peninggalan yang berkaitan dengan kompleks pemakaman kerajaan Aceh.

7. Nisan Batu Aceh (6 objek) - Peninggalan tradisi pemakaman Aceh yang merekam perkembangan seni ukir batu dan kaligrafi Islam.

Ketujuh kelompok tersebut berjumlah 20 objek. Jika digabungkan dengan Koleksi Dubois, total yang disepakati dalam dua perjanjian kali ini adalah 30.210 unit.

Belanda Akui Persoalan Asal-Usul Koleksi Kolonial

Persoalan utama dalam repatriasi benda budaya bukan hanya tempat penyimpanan, melainkan juga bagaimana benda-benda tersebut diperoleh dan berpindah tangan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert menyatakan bahwa benda-benda yang terbukti bukan milik Belanda harus dikembalikan.

"Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan," ujar Letschert, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan mengenai kesepakatan tersebut.

Ketua Colonial Collections Committee Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, turut menjelaskan dasar penelitian yang mendukung rekomendasi pengembalian. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah riwayat penyitaan berlian yang berkaitan dengan Kesultanan Banjarmasin.

Tantangan Setelah Koleksi Disepakati Kembali

Penandatanganan perjanjian merupakan langkah penting, tetapi pekerjaan berikutnya tidak kalah menentukan: memastikan koleksi yang akan dipulangkan dapat dirawat, diteliti, dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik dalam jangka panjang.

Kementerian Kebudayaan menyatakan pengelolaan warisan tersebut akan bertumpu pada tiga prinsip, yaitu Care, Research, dan Educate.

Care adalah pelestarian dan konservasi untuk menjamin kondisi fisik koleksi. Research adalah penelitian ilmiah kolaboratif yang setara. Educate adalah perluasan akses edukasi publik melalui museum, pameran, dan program pendidikan.

Bagi koleksi Dubois, tantangannya terutama mencakup pemeliharaan spesimen dan sisa-sisa manusia, kesinambungan dokumentasi ilmiah, serta penyusunan mekanisme penelitian yang menghormati etika pengelolaan koleksi manusia.

Fadli Zon mengaitkan pengembalian warisan budaya dengan amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemajuan kebudayaan nasional.

"Kita tidak bermaksud membuka kembali luka masa lalu. Kita ingin menyembuhkannya," kata Fadli.

Penandatanganan kesepakatan di Amsterdam turut dihadiri Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda L. Amrih Jinangkung, Duta Besar Belanda Daniël Stork, tim ahli repatriasi Indonesia, serta perwakilan lembaga kebudayaan Belanda.

Di luar koleksi yang telah disepakati untuk dikembalikan, Indonesia juga mendorong penelitian bersama terhadap koleksi lain yang masih berada di Belanda, termasuk koleksi lukisan Raden Saleh dan kerangka leluhur yang berkaitan dengan koleksi Theodor Verhoeven.

Sumber: Kementerian Kebudayaan RI,

Dok. Kementerian Kebudayaan RI

Penulis: Redaksi ASQINEWS

ASQINEWS | Indonesia Lebih Melayani | Mengawal Kualitas Layanan Publik Indonesia

 


Share:

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Pengalaman Anda di situs ini akan ditingkatkan dengan mengizinkan cookie.