ASQI NEWS

Header
collapse
Home / Berita Terbaru / 35 ASN Pelanggar Disiplin Dijatuhi Sanksi, BPASN Perkuat Penegakan Aturan

35 ASN Pelanggar Disiplin Dijatuhi Sanksi, BPASN Perkuat Penegakan Aturan

Agt 15, 2026  ASQINEWS  51 views
35 ASN Pelanggar Disiplin Dijatuhi Sanksi, BPASN Perkuat Penegakan Aturan

ASQINEWS.com, JAKARTA - Badan Pertimbangan ASN BPASN menjatuhi sanksi tegas kepada 35 pelanggar disiplin ASN. Putusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 13/8/2026.

Dari total kasus yang dibahas, kategori pelanggaran didominasi tidak masuk kerja sebanyak 11 kasus. Selanjutnya 9 kasus pelanggaran integritas, 3 kasus izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, 1 kasus narkotika, dan 8 kasus tindak pidana korupsi.

"Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang ini, 31 kasus akan diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar," ujar Menteri Rini.

Penjatuhan sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

Hingga Agustus 2026, BPASN mencatat 239 kasus yang masuk. Sebanyak 63 di antaranya merupakan kasus ASN tidak masuk kerja. 

Menteri Rini kembali mengingatkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Menteri Rini.

Ia juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian PPK melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang tidak memenuhi kehadiran di jam kerja. Hal ini agar pelanggaran disiplin tidak berlarut-larut dan dapat segera ditangani.

Untuk diketahui, sidang BPASN merupakan upaya administratif keberatan dan banding administratif bagi pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK. Hasil keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

(REDAKSI ASQINEWS)

Sumber: Kementerian PANRB

 


Share:

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Pengalaman Anda di situs ini akan ditingkatkan dengan mengizinkan cookie.