ASQINEWS.com JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Pernyataan Komitmen Pencegahan serta Pengelolaan Konflik Kepentingan di Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Komitmen ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas kelembagaan.
Dalam komitmen tersebut, Insan Ombudsman menyatakan menempatkan kepentingan negara, masyarakat, pelayanan publik, dan pelaksanaan tugas Ombudsman di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Mereka juga berkomitmen tidak menggunakan jabatan, kewenangan, dan pengaruh untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, dan/atau golongan.
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Laporan Ombudsman RI. Kegiatan ini sebelumnya diawali Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan dihadiri para Pimpinan Ombudsman, Sekretaris Jenderal, Inspektur, Kepala Perwakilan Ombudsman di 34 provinsi, serta Kepala Keasistenan Utama.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan penguatan integritas harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas penyelesaian laporan masyarakat.
"Kehadiran kita hari ini menegaskan komitmen bersama bahwa setiap laporan masyarakat adalah amanah penegakan keadilan yang tidak boleh tertunda," ujar Rahmadi saat membuka Rakornas.
Rahmadi meminta jajarannya memangkas birokrasi penanganan dan menyederhanakan alur verifikasi agar tindak lanjut laporan lebih cepat. Ia juga mendorong penguatan sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar rekomendasi Ombudsman dapat ditindaklanjuti optimal.
Pemanfaatan sistem digital dan penelusuran laporan berbasis data secara real time juga perlu dimaksimalkan untuk mendukung transparansi.
Selain itu, Ombudsman diminta mengoptimalkan tindakan korektif pada tahap pemeriksaan melalui saran tindak lanjut yang aplikatif. Penanganan laporan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan urgensi dan dampak bagi masyarakat.
Melalui Rakornas ini, Ombudsman menargetkan sedikitnya 90% laporan yang masuk sebelum akhir tahun anggaran dapat diselesaikan. Target tersebut sekaligus untuk menurunkan durasi pemeriksaan dan meningkatkan kepatuhan instansi terlapor dalam melaksanakan rekomendasi.
"Harapan saya, kegiatan ini kita manfaatkan untuk menyamakan persepsi, memecahkan sumbatan prosedur, dan melahirkan solusi yang konkret demi pelayanan publik yang bersih," tutup Rahmadi.
Sumber Berita: Siaran Pers Ombudsman RI
Editor: Redaksi ASQINEWS
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *