ASQINEWS.com JAKARTA - Pemerintah meluncurkan babak baru tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI. BUMN ini dibentuk untuk memperkuat kontrol ekspor, meningkatkan penerimaan negara, dan memastikan devisa hasil ekspor atau DHE bermanfaat optimal bagi perekonomian.
Pengenalan kelembagaan dan identitas PT DSI digelar di Kantor Danantara Indonesia, Jakarta, Senin (24/8/2026). Hadir Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, serta Deputi Bidang Koordinasi ESDM Kemenko Perekonomian Elen Setiadi yang mewakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rosan menegaskan keberadaan PT DSI tidak menambah birokrasi dan tidak mengambil alih kewenangan regulator. Perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada di Kementerian/Lembaga terkait. Implementasi kebijakan ekspor satu pintu SDA strategis akan dilakukan bertahap sesuai kesiapan pemangku kepentingan.
PT DSI mulai beroperasi sejak 1 Juni 2026. Pembentukannya mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Tahap awal difokuskan pada tiga komoditas: batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy.
Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan ekspor dan DHE, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menstabilkan nilai tukar, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor.
Untuk mendukung pengawasan, PT DSI mengintegrasikan sistem sejumlah K/L melalui Lembaga Nasional Single Window dan SIMBARA dengan DSI AI-Enabled Transaction Analytics Platform. Sistem yang diintegrasikan meliputi MOMS dan e-PNBP dari ESDM, Inatrade dari Kemendag, CEISA 4.0 dan Coretax dari Kemenkeu, OSS dari BKPM, AHU dari Kemenkum, hingga Simodis dari BI.
Platform tersebut juga dikembangkan untuk mengatasi under-invoicing dan transfer pricing, menganalisis kontrak, serta melakukan rekonsiliasi DHE. Ke depan integrasi akan diperluas ke Inaportnet, SIINas, penyedia data seperti ICI dan LSEG, serta kontrak eksportir.
Setelah hampir 3 bulan beroperasi, PT DSI telah menganalisis sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang senilai lebih dari USD 14 miliar atau lebih dari 90 juta ton ke lebih dari 100 negara tujuan. Analisis ini membangun visibilitas transaksi dan mengidentifikasi inkonsistensi data.
Pada akhir Agustus 2026, Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait akan mengevaluasi pelaksanaan Tahap I masa transisi kebijakan ini. Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan tahap berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, PT DSI juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan APINDO, GAPKI, APBI, dan FINI untuk pengembangan platform.
Sumber Berita: Siaran Pers Kemenko Bidang Perekonomian RI No.
Editor: Redaksi ASQINEWS
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *