MAKASSAR — ASQINEWS.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan aturan baru untuk memperkuat tata kelola inovasi pelayanan publik. Regulasi tersebut diarahkan agar inovasi pemerintah tidak hanya menghasilkan program atau aplikasi baru, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik saat ini memasuki tahap uji publik. Pemerintah daerah dilibatkan untuk memberikan masukan karena menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan kebutuhan dan persoalan pelayanan masyarakat.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto mengatakan aturan baru tersebut diperlukan untuk membangun tata kelola inovasi yang lebih jelas, terintegrasi, berkelanjutan, dan berdampak.
“Rancangan peraturan ini dibutuhkan untuk membangun tata kelola inovasi yang lebih jelas, terintegrasi, berkelanjutan, dan berdampak,” kata Ajib dalam kegiatan uji publik di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2026).
Inovasi Tidak Berhenti pada Peluncuran
Selama ini, inovasi pelayanan publik sering dikaitkan dengan munculnya aplikasi, program baru, maupun berbagai terobosan pemerintah daerah.
Namun, Kementerian PANRB ingin memastikan inovasi tidak berhenti setelah diluncurkan. Pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga pengembangan manfaatnya.
Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan mengatakan regulasi baru tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas kepada organisasi penyelenggara pelayanan publik.
“Ke depan, yang ingin kami bangun adalah satu tata kelola inovasi pelayanan publik yang jelas,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan sebuah inovasi tidak hanya dilihat dari penerapannya, tetapi juga dari kemampuannya menyelesaikan persoalan pelayanan yang dihadapi masyarakat.
Tiga Regulasi Akan Disatukan
Rancangan Peraturan Menteri PANRB tersebut akan menggabungkan pengaturan yang sebelumnya terdapat dalam tiga regulasi.
Ketiganya adalah Permen PANRB Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik, Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik, dan Permen PANRB Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik.
Ketiga aturan tersebut memiliki fokus yang saling melengkapi, tetapi masih berada dalam kerangka pengaturan yang terpisah.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman dan pelaksanaan tata kelola inovasi di lapangan.
Karena itu, aturan baru diarahkan untuk memberikan kerangka yang lebih utuh mengenai pengelolaan inovasi pelayanan publik.
Regulasi tersebut juga akan memperjelas kelembagaan, termasuk pihak yang bertanggung jawab mengelola inovasi serta pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pemerintah Daerah Dilibatkan
Uji publik dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pemerintah daerah menjadi salah satu pihak yang dilibatkan karena berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan pelayanan publik.
Masukan dari pemerintah daerah diperlukan agar norma yang dirumuskan tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga dapat diterapkan dalam berbagai kondisi pemerintahan di daerah.
Dengan demikian, penyusunan regulasi tidak hanya menjadi proses dari pemerintah pusat ke daerah, tetapi juga memberikan ruang bagi pengalaman dan persoalan daerah untuk menjadi bahan penyempurnaan kebijakan.
Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Jumlah Inovasi
Dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Hasanuddin Amril Hans menilai rancangan regulasi tersebut menunjukkan perubahan cara pandang terhadap inovasi pelayanan publik.
Menurutnya, keberhasilan inovasi tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah inovasi yang berhasil dibuat oleh pemerintah.
Hal yang lebih penting adalah seberapa besar inovasi tersebut mampu membantu menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan tidak hanya tentang kuantitas inovasi yang lahir, tetapi pada berapa masalah pelayanan publik dapat diselesaikan dengan lebih baik melalui inovasi,” ujarnya.
Amril juga mengingatkan pentingnya memberikan ruang bagi pemerintah untuk bereksperimen, belajar dari kegagalan, membangun kolaborasi, serta memastikan adanya bukti bahwa inovasi benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Manfaat tersebut dapat berupa perluasan jangkauan pelayanan, peningkatan kualitas layanan, keamanan, maupun kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Masyarakat Menjadi Ukuran Utama
Perubahan arah kebijakan tersebut menempatkan manfaat masyarakat sebagai ukuran penting dalam pengembangan inovasi pelayanan publik.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya membuat aplikasi atau program baru. Inovasi perlu menjawab persoalan yang nyata dan membuat proses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, jelas, dan dapat diakses masyarakat.
Sebuah layanan digital, misalnya, akan lebih bermakna apabila mampu mengurangi waktu pelayanan, menyederhanakan prosedur, mengurangi kebutuhan masyarakat datang berulang kali, serta memberikan kepastian dalam proses penyelesaian layanan.
Begitu pula dengan sistem pengaduan masyarakat. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh jumlah laporan yang diterima, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah merespons dan menyelesaikan laporan tersebut.
Karena itu, inovasi pelayanan publik perlu terus dievaluasi berdasarkan manfaat yang dihasilkan.
Pada akhirnya, keberhasilan inovasi bukan hanya tentang berapa banyak program baru yang dimiliki pemerintah, melainkan seberapa besar perubahan yang dirasakan masyarakat.
Pelayanan publik akan semakin berarti ketika pemerintah mampu memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Penulis: ASQINEWS
Editor: Redaksi ASQINEWS
Sumber informasi: Kementerian PANRB
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *