JAKARTA, ASQINEWS – Mahkamah Agung (MA) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dalam menghadapi perkembangan sektor keuangan digital melalui diskusi intensif mengenai implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kompetensi hakim sekaligus memastikan pelayanan peradilan mampu memberikan kepastian hukum di tengah meningkatnya sengketa aset kripto dan pinjaman daring.
Forum yang berlangsung selama dua hari di Jakarta, Kamis (6/8/2026), menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antarlembaga dalam merespons transformasi sektor keuangan yang berkembang sangat cepat.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan perkembangan teknologi finansial telah melahirkan tantangan hukum baru yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam dari aparat peradilan.
"Transformasi sektor keuangan digital tidak lagi sebatas fenomena ekonomi dan teknologi, tetapi telah berkembang menjadi realitas hukum," ujar Sunarto.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung, sepanjang 2025 hingga 2026 terdapat sedikitnya 63 putusan perkara yang berkaitan dengan aset kripto dan sekitar 1.440 putusan mengenai pinjaman daring (pinjol).
Menurut Sunarto, tren tersebut menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sistem peradilan yang mampu memberikan kepastian hukum di era digital.
Data transaksi juga memperlihatkan pesatnya perkembangan sektor keuangan digital. Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun pada 2024 dan Rp482,23 triliun pada 2025 dengan sekitar 19 juta investor yang mayoritas berasal dari generasi muda.
Sementara itu, outstanding pembiayaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring tercatat mencapai Rp96,62 triliun pada akhir 2025.
Menurut Sunarto, perkembangan tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan peradilan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi sengketa di sektor keuangan digital.
Ia menjelaskan, hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, menjadi landasan penting dalam memperkuat kewenangan OJK mengawasi inovasi teknologi keuangan, aset digital, hingga layanan pendanaan berbasis teknologi.
Namun, implementasinya juga menghadirkan tantangan baru, mulai dari keabsahan kontrak elektronik, pembuktian transaksi digital, perlindungan data pribadi, hingga potensi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Melalui forum tersebut, MA dan OJK berupaya membangun kesamaan persepsi dalam penerapan hukum sehingga putusan pengadilan dapat mengikuti dinamika perkembangan sektor keuangan modern tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama jajaran pimpinan kedua lembaga turut mengikuti rangkaian diskusi yang dibagi dalam tiga sesi utama.
Sesi pertama membahas implementasi UU P2SK serta penguatan arsitektur pengawasan sektor keuangan digital.
Sesi berikutnya mengulas pengaturan layanan pinjaman daring, termasuk tata kelola perizinan, mitigasi risiko, mekanisme penagihan, perlindungan konsumen, hingga pembuktian transaksi elektronik dalam proses peradilan.
Adapun pada hari kedua, pembahasan difokuskan pada pengawasan aset kripto, karakteristik teknologi distributed ledger, volatilitas pasar, serta mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Seluruh sesi dilengkapi dengan diskusi panel dan studi kasus agar hakim memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai penanganan perkara keuangan digital.
Penguatan kapasitas hakim melalui kolaborasi Mahkamah Agung dan OJK menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan sistem peradilan dengan perkembangan ekonomi digital. Bagi masyarakat, upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas putusan pengadilan, tetapi juga memperkuat pelayanan publik di bidang hukum melalui kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan penyelesaian sengketa yang lebih profesional.(Redaksi ASQINEWS)
Foto : Humas Mahkamah Agung
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *