BANTEN, ASQINEWS.com – Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Evaluasi yang berlangsung hingga November mendatang itu akan mengukur kualitas pelayanan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi.
Dimulainya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 ditandai dengan pelaksanaan lEntry Meeting di Provinsi Banten yang dibuka Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/8/2026).
Fikri mengatakan penilaian tersebut merupakan salah satu instrumen strategis Ombudsman RI dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Menurutnya, tugas Ombudsman bukan hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga melakukan upaya pencegahan terhadap praktik maladministrasi melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala.
"Penilaian maladministrasi menjadi barometer kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia," ujar Fikri.
Ia menjelaskan, penilaian tahun ini dilakukan secara lebih komprehensif dengan mengukur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik.
Evaluasi meliputi indikator input, proses, output, pengelolaan pengaduan masyarakat, tindak lanjut rekomendasi Ombudsman, hingga persepsi dan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dengan pendekatan tersebut, kualitas pelayanan tidak lagi hanya diukur berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga berdasarkan pengalaman nyata masyarakat ketika memperoleh layanan pemerintah.
"Kualitas pelayanan harus benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya memenuhi aspek administratif," katanya.
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga akhir November 2026.
Hasil evaluasi tersebut akan diumumkan pada Desember 2026 sebagai gambaran tingkat kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
Selain melakukan penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman RI juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui survei tingkat kepercayaan terhadap pelayanan publik.
Masukan masyarakat akan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan hasil penilaian sehingga evaluasi tidak hanya bersumber dari data administrasi, tetapi juga berdasarkan pengalaman langsung masyarakat sebagai penerima layanan.
Melalui penilaian tersebut, Ombudsman berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik terus melakukan perbaikan tata kelola, memperkuat sistem pelayanan, serta membangun budaya birokrasi yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Redaksi ASQINEWS)
Sumber: radarbanten.co.id
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *