ASQI NEWS Menyuarakan Pelayanan Terbaik

Header
collapse
Home / Berita Terbaru / Ombudsman RI dan Kemenkes Susun Pedoman Hapus Stigma di Layanan Kesehatan

Ombudsman RI dan Kemenkes Susun Pedoman Hapus Stigma di Layanan Kesehatan

Aug 19, 2026  ASQINEWS  50 views
Ombudsman RI dan Kemenkes Susun Pedoman Hapus Stigma di Layanan Kesehatan

ASQINEWS.com JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mendorong penghapusan stigma dan diskriminasi dalam layanan kesehatan. Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher saat menjadi narasumber pertemuan pembahasan penyusunan Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan yang digelar Kementerian Kesehatan, Selasa (18/8/2026) di Gedung Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit.

Penyusunan pedoman dimaksudkan menjadi acuan untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang adil, mudah diakses, dan bebas dari stigma maupun diskriminasi.

Nuzran menegaskan pelayanan publik harus menjangkau seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok tertentu.  

"Apa yang kita lakukan hari ini, merupakan bagian dari memberikan kepastian bahwa tidak ada diskriminasi, artinya rakyat ingin pelayanan publik itu betul-betul dapat dijangkau oleh semua masyarakat tanpa diskriminasi," ujar Nuzran.

Menurutnya, pelayanan kesehatan harus memenuhi prinsip keadilan. Hal itu mencakup keadilan distributif dengan memastikan layanan tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat, keadilan prosedural melalui pelayanan yang transparan dan bebas diskriminasi, serta keadilan korektif melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

Nuzran menilai pencegahan maladministrasi perlu dilakukan sejak hulu agar kewajiban negara dalam memberikan pelayanan benar-benar terlaksana.  

"Jadi hadirnya Ombudsman RI di hulu untuk memberikan kepastian kepada rakyat dari pusat sampai ke daerah. Negara hadir memberikan jaminan, memastikan bahwa pelayanan publik itu betul-betul dirasakan," ungkap Nuzran.

Dalam penyusunan pedoman, ia menyebut sejumlah aspek yang perlu diperkuat, yakni administrasi yang tertib, proses pelayanan sesuai aturan dan SOP, transparansi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, serta pelayanan yang terbuka, mudah diakses, adil, dan tidak diskriminatif.

Ketua Tim Kerja HIV Kementerian Kesehatan RI dr. Tirsa Vera Junita menyampaikan penghapusan stigma dan diskriminasi merupakan salah satu dari tiga target penting dalam penanggulangan HIV/AIDS, selain zero new infection dan zero kematian akibat AIDS.  

Menurut Tirsa, stigma dan diskriminasi dapat menjadi hambatan dalam mencapai target penanggulangan HIV/AIDS. Karena itu peningkatan kapasitas petugas di fasilitas pelayanan kesehatan penting agar orang dengan HIV tetap mendapatkan akses layanan tanpa kekhawatiran perlakuan diskriminatif.

Melalui penyusunan pedoman ini, Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor. Pedoman diharapkan tidak hanya menjadi acuan administratif, tetapi juga diterapkan secara nyata oleh penyelenggara layanan.

(Redaksi ASQINEWS)

Dok. Ombudsman RI

 


Share:

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy