ASQI NEWS

Header
collapse
...
Accueil / Affaires / Hasil Uji Publik, 48 Standar Layanan KUA Disepakati dan Siap Diterapkan

Hasil Uji Publik, 48 Standar Layanan KUA Disepakati dan Siap Diterapkan

août 15, 2026  ASQINEWS  41 vues
Hasil Uji Publik, 48 Standar Layanan KUA Disepakati dan Siap Diterapkan

ASQINEWS.com, JAKARTA - Standar Pelayanan SP dan Standar Operasional Prosedur SOP Kantor Urusan Agama KUA telah disepakati dan siap diterapkan. Kesepakatan ini didapat setelah proses uji publik yang berlangsung di Jakarta selama dua hari, 13 sampai 14 Agustus 2026.

Uji publik melibatkan kementerian, lembaga, petugas layanan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan masyarakat. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan hasil konsultasi publik di Jakarta.

"Setelah kesepakatan ini, akan diterbitkan penetapan dalam bentuk SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Standar Pelayanan pada Kantor Urusan Agama," terang Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi di Jakarta, Jumat 14/8/2026.

Ahmad Zayadi menilai konsultasi publik sebagai tahapan penting agar SP dan SOP KUA tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas layanan. "Uji publik bukan sekadar ruang finalisasi dokumen, tetapi ruang untuk menguji apakah desain layanan KUA benar-benar mudah dipahami, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ujar Ahmad Zayadi.

Libatkan Lintas Instansi 

Dalam proses uji publik, Kemenag melibatkan 5 unsur.

1. Evaluator: Kementerian PAN-RB, Biro Organisasi dan Tata Laksana, serta Tim Fungsi Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Setditjen Bimas Islam

2. Penyedia layanan: Ditjen Bimas Islam, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Urusan Agama dan Binsyar, Direktorat Daya Zawa, Direktorat Penais, Direktorat JPH, serta Pusat KUB

3. Petugas layanan: Kepala KUA, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia, dan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia

4. Stakeholder: Kemlu, Kemendagri, Kemenkes, Kemendukbangga/BKKBN, Kemenko PMK, BP4, MUI, BWI, BAZNAS, media massa, Kelurahan dan Kecamatan Kemayoran

5. Pengguna layanan: Ormas dan OKP seperti MN IPNU, LKKNU, PB PMII, serta akademisi dari Universitas Paramadina dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

"Karena itu, standar pelayanan KUA perlu disepakati bersama oleh stakeholder layanan maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Konsultasi publik menjadi ruang untuk memastikan standar yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi masyarakat," katanya.

Ada 48 Jenis Layanan

Dalam uji publik ini disepakati 48 jenis layanan KUA. SP berfungsi memberi kepastian kepada masyarakat soal jenis layanan, persyaratan, mekanisme, jangka waktu, produk layanan, serta hak dan kewajiban.

Sementara SOP menjadi pedoman bagi petugas KUA dalam menjalankan layanan, mulai dari alur kerja, pembagian tugas, kewenangan, hingga pengendalian mutu.

"SP dan SOP harus sederhana, operasional, terukur, inklusif, dan mudah diawasi," tegas Zayadi.

Ia menegaskan standardisasi tidak untuk menyeragamkan secara kaku. Standar nasional diperlukan untuk memastikan kualitas minimum yang sama, namun implementasinya tetap adaptif sesuai kondisi geografis dan kapasitas masing-masing KUA.

"Standar nasional harus kuat pada prinsip dan mutu, tetapi tetap adaptif dalam implementasi," jelasnya.

Dengan kesepakatan ini, Kemenag berharap layanan KUA semakin pasti, mudah diakses, transparan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama.

(REDAKSI ASQINEWS)

DOK. Kemenag

 


Partager :

Laisser un commentaire

Votre adresse e-mail ne sera pas publiée. Les champs obligatoires sont marqués *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies.