ASQINEWS.com JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan sertifikasi kompetensi menjadi kunci untuk memastikan tenaga kerja di bidang permanent makeup memiliki standar yang terukur dan diakui.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat memberikan sambutan pada peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Afriansyah menilai perkembangan profesi permanent makeup harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Semakin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Afriansyah.
Menurutnya, kehadiran LSP Permanent Makeup Indonesia menjadi langkah penting agar kompetensi tenaga kerja di bidang tersebut dapat diuji dan diakui sesuai standar yang berlaku.
Wamenaker juga mengapresiasi terbentuknya Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia. Organisasi profesi dinilai berperan membangun jejaring, meningkatkan kapasitas anggota, memperkuat pembinaan, serta menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman.
“Ke depan, saya berharap perkumpulan ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para pelaku profesi, tetapi juga menjadi rumah bersama untuk meningkatkan kualitas SDM permanent makeup Indonesia,” ujarnya.
Afriansyah berharap semakin banyak pekerja permanent makeup mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Peningkatan kompetensi itu diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara mandiri.
Ia menambahkan, bidang kecantikan tidak hanya terkait penampilan, tetapi juga berkontribusi pada kesempatan kerja, kewirausahaan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Di balik setiap profesi permanent makeup, ada keterampilan, kreativitas, ketelitian, dan keberanian untuk membangun usaha,” katanya.
Sumber Berita: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI
Editor: Redaksi ASQINEWS
Laisser un commentaire
Votre adresse e-mail ne sera pas publiée. Les champs obligatoires sont marqués *