ASQINEWS.com, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional. Hal itu disampaikan menyusul polemik dugaan komentar bernada merendahkan dari sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya mengeluhkan pelayanan rumah sakit melalui media sosial.
Menurut Puan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi perilaku sejumlah tenaga kesehatan. Keluhan pasien terhadap pelayanan rumah sakit juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
"Dalam peristiwa yang sedang menjadi sorotan masyarakat, sebenarnya persoalan yang muncul bukan hanya soal nirempati sejumlah oknum nakes saja, tapi juga tentang sistem dan pelayanan kesehatan itu sendiri yang harus digarisbawahi," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari unggahan pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, melalui akun Threads @yurizaltrich pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, Yurizal mengeluhkan telah menunggu sekitar delapan jam namun belum mendapatkan kamar rawat inap.
Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendapat banyak komentar. Sejumlah komentar yang dinilai menghina pasien disebut berasal dari akun yang berdasarkan informasi pada profil media sosialnya diduga dimiliki oleh dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya.
Kasus semakin menjadi sorotan setelah pihak keluarga menyampaikan bahwa Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Rangkaian peristiwa tersebut kemudian memunculkan perdebatan lebih luas mengenai kualitas pelayanan kesehatan, etika tenaga kesehatan dalam berinteraksi dengan pasien, serta perlindungan terhadap martabat pasien sebagai penerima layanan publik.
Puan menyayangkan munculnya respons dan komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
"Pelayanan kesehatan jangan sampai kehilangan empati, karena ini menyangkut kemanusiaan dan sistem pelayanan publik. Tenaga kesehatan harus berempati kepada pasien, termasuk pasien BPJS," ujarnya.
Menurut Puan, keluhan mengenai lambatnya pelayanan tidak boleh berhenti sebagai persoalan antara pasien dan fasilitas kesehatan. Pemerintah perlu memastikan terdapat sistem yang mampu memberikan kepastian kepada pasien ketika membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi yang membutuhkan penanganan segera.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran untuk evaluasi dan perbaikan pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS. Negara harus memastikan tidak ada pasien yang merasa ditinggalkan," kata Puan.
Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan
Puan menilai rangkaian peristiwa tersebut telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas daripada sekadar pelayanan di satu rumah sakit atau perilaku individu.
Menurut dia, pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk paling nyata kehadiran negara karena masyarakat berhadapan langsung dengan sistem kesehatan ketika berada dalam kondisi rentan.
"Peristiwa ini menyentuh hal yang paling mendasar dalam pelayanan kesehatan, yaitu kepercayaan masyarakat bahwa Negara akan hadir ketika seseorang berada dalam kondisi paling rentan," ujarnya.
Ia mengatakan ketika pasien menghadapi keterlambatan layanan dan kemudian menjadi sasaran komentar yang merendahkan martabatnya, yang dipertaruhkan bukan hanya citra profesi tenaga kesehatan.
"Ini juga tentang kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional," kata Puan.
Karena itu, Puan mendorong pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan, mulai dari kapasitas rumah sakit, ketersediaan fasilitas, sistem kesehatan nasional, hingga budaya pelayanan di fasilitas kesehatan.
"Pelayanan kesehatan tidak cukup diukur dari tersedianya tenaga medis, tempat tidur, maupun pembiayaan melalui JKN, tetapi juga dari kemampuan sistem memastikan setiap pasien diperlakukan secara cepat, manusiawi, dan bermartabat tanpa membedakan latar belakang maupun status kepesertaannya," ujarnya.
Puan juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan pasien gawat darurat dan manajemen ketersediaan tempat tidur rumah sakit.
Menurutnya, diperlukan sistem informasi kapasitas layanan yang terintegrasi secara nasional agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai ketersediaan pelayanan ketika membutuhkan perawatan.
"Termasuk memastikan adanya sistem informasi kapasitas layanan yang terintegrasi secara nasional sehingga pasien tidak lagi menghadapi ketidakpastian ketika membutuhkan perawatan segera," katanya.
Selain pembenahan sistem, Puan menilai budaya pelayanan juga perlu mendapat perhatian.
Ia meminta pemerintah menetapkan standar nasional mengenai budaya pelayanan kesehatan yang menempatkan empati, penghormatan terhadap martabat pasien, dan akuntabilitas sebagai bagian dari evaluasi pelayanan.
"Karena dalam profesi pelayanan publik seperti di fasilitas kesehatan, pendekatan personal dan sistem layanan sama pentingnya dengan standar klinis," ujar Puan.
Dugaan Pelanggaran Etik Perlu Diproses
Mengenai dugaan bullying dan komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah tenaga kesehatan, Puan meminta pemerintah bersama organisasi profesi memastikan dugaan pelanggaran etik ditangani secara transparan.
Menurut dia, permintaan maaf dari pihak yang terlibat tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik.
"Perlu ada investigasi lebih mendalam, apakah ada dampak dari pasien karena di-bully di media sosial. Dan harus ada penyelidikan terhadap pelaku untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa profesi di sektor layanan kesehatan memiliki mekanisme koreksi yang tegas," katanya.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia menyatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dokter melalui media sosial. Sejumlah tenaga kesehatan yang menjadi sorotan juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Puan menilai permintaan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral, tetapi mekanisme etik tetap perlu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Permintaan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral, namun negara tetap perlu memastikan bahwa setiap pelanggaran etika yang merendahkan martabat pasien ditindaklanjuti melalui pembinaan maupun penegakan kode etik sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pada akhirnya, Puan menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan bukan hanya terletak pada tersedianya dokter, perawat, fasilitas, tempat tidur, maupun pembiayaan kesehatan.
Menurut dia, pelayanan juga harus memastikan masyarakat mendapatkan perlakuan yang manusiawi ketika mencari pertolongan.
"Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan harapan ketika mencari pertolongan medis. Negara harus memastikan setiap orang yang datang ke fasilitas kesehatan memperoleh pelayanan yang cepat, bermartabat, dan penuh empati," pungkas Puan.(Redaksi ASQINEWS)
Dok.sumber: PARLEMENTARIA
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *