ASQINEWS, JAKARTA - Di tengah transformasi bisnis digital dan perubahan regulasi persaingan usaha, kompetensi hakim menjadi kunci untuk menjaga kepastian hukum dan iklim persaingan sehat. Mahkamah Agung menilai perkara persaingan usaha kini menuntut pemahaman yang melampaui teori hukum.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi hakim dalam menghadapi kompleksitas perkara persaingan usaha yang terus berkembang seiring perubahan regulasi, dinamika ekonomi global, dan transformasi bisnis digital.
Hal tersebut disampaikan dalam pidato pembukaan Rapat Penyusunan dan Penyesuaian Kurikulum dan Silabus Pelatihan Sertifikasi Hukum Persaingan Usaha (HPU) bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2026, Minggu (18/10), di Jakarta.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial mengapresiasi seluruh pihak, termasuk tim penyusun, akademisi, dan praktisi yang berkontribusi dalam merumuskan kurikulum dan silabus pelatihan. Menurutnya, kegiatan ini memiliki arti strategis dalam memperkuat kapasitas hakim agar mampu menerapkan hukum persaingan usaha secara tepat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan bahwa hukum persaingan usaha tidak semata-mata mengatur hubungan antarpelaku usaha, tetapi juga berperan menjaga mekanisme persaingan yang sehat, mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
"Di balik setiap perkara persaingan usaha terdapat persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana pasar bekerja, bagaimana pelaku usaha berinteraksi, bagaimana konsumen memperoleh manfaat, dan bagaimana kesempatan berusaha dibuka agar perekonomian nasional dapat tumbuh secara sehat," demikian inti pesan yang disampaikan.
Menurutnya, hakim memegang peranan penting, bukan hanya dalam menyelesaikan sengketa atau memeriksa keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melainkan juga dalam memastikan bahwa penerapan hukum didasarkan pada fakta, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang kuat.
Perkembangan ekonomi digital menghadirkan tantangan baru. Penggunaan algoritma dalam penetapan harga, perubahan pola distribusi, integrasi usaha, serta berkembangnya model bisnis berbasis platform menuntut hakim untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya.
Ia juga menyoroti perubahan kebijakan hukum nasional, khususnya setelah pengalihan kewenangan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU dari Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Niaga melalui perubahan yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap hukum acara, kebutuhan kompetensi hakim, serta praktik pembuktian.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian ialah penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
Rapat penyusunan dan penyesuaian kurikulum dan silabus pelatihan sertifikasi HPU berlangsung pada 18–21 Oktober 2026. Kurikulum juga diharapkan memperkuat kemampuan hakim dalam menganalisis pasar bersangkutan, menilai kekuatan pasar, menguji perhitungan sanksi administratif, mengevaluasi bukti ekonomi, serta menyusun putusan dengan penalaran hukum yang konsisten.
Sumber: Mahkamah Agung RI
Penulis: Redaksi ASQINEWS
ASQINEWS | Indonesia Lebih Melayani | Mengawal Kualitas Layanan Publik Indonesia
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *