ASQINEWS.com JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE diterbitkan 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus dilindungi.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Meutya menyebut SE ini dibuat karena masih banyak aduan masyarakat terkait operator yang menghanguskan sisa kuota secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
Selain melindungi sisa kuota, Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan. Bentuk perlindungan mencakup akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, dan bentuk lain yang tidak merugikan pelanggan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya,” ujar Meutya.
Komdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Operator wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi untuk mengecek penggunaan dan sisa kuota.
Operator diberi batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Setelah itu, laporan perkembangan wajib disampaikan setiap bulan. Komdigi akan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Sumber Berita: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital RI
Editor: Redaksi ASQINEWS
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *