JAKARTA, ASQINEWS.com – Ombudsman Republik Indonesia mulai melaksanakan rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Melalui kegiatan Entry Meeting yang digelar di Kantor KPU RI, Senin (3/8/2026), Ombudsman menegaskan bahwa penilaian tersebut bukan semata-mata untuk memberikan nilai atau peringkat, melainkan mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Anggota Ombudsman RI Partono mengatakan, program penilaian tersebut merupakan instrumen pengawasan yang telah dijalankan Ombudsman selama lebih dari satu dekade untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
"Tahun ini terdapat pendekatan baru melalui Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Namun indikator yang digunakan tetap mengacu pada empat dimensi penilaian, survei kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindak lanjut Ombudsman, baik Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maupun saran penyempurnaan," ujar Partono.
Ia menegaskan, esensi penilaian bukanlah mengejar angka ataupun peringkat, melainkan memastikan pelayanan publik benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Partono (tengah) bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berfoto usai kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut menandai dimulainya rangkaian penilaian Ombudsman RI terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU. Foto: Humas Ombudsman RI.
"Kami berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik terus meningkatkan kualitas layanan. Dampak yang ingin dicapai adalah masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik dan setiap persoalan pelayanan dapat diselesaikan secara optimal," katanya.
Menurut Partono, peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas nasional yang dicanangkan Presiden. Karena itu, Ombudsman mendorong setiap instansi melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Ombudsman merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan KPU terus mengalami peningkatan.
"Kami memandang penilaian ini sebagai sesuatu yang wajar karena memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain diawasi Ombudsman, KPU juga diawasi berbagai lembaga negara serta masyarakat secara langsung," ujar Yulianto.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Iffa Rosita menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu prioritas KPU RI, termasuk dalam pembangunan Zona Integritas.
Ia mengungkapkan, lebih dari 95 persen pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi SPAN-LAPOR! telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen KPU dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, responsif, dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut dari Entry Meeting tersebut, Ombudsman RI bersama KPU RI akan melakukan koordinasi intensif mulai akhir Agustus 2026 melalui person in charge (PIC) masing-masing. Tahapan ini menjadi bagian dari proses Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Kegiatan tersebut turut diikuti jajaran KPU RI dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota secara luring maupun daring. (Redaksi ASQINEWS).
Sumber: Humas Oumbesmen RI
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *