ASQI NEWS

Header
collapse
Home / Berita Terbaru / Ombudsman RI Minta Kementerian Imipas Perbaiki Tata Kelola Lapas dan Rutan

Ombudsman RI Minta Kementerian Imipas Perbaiki Tata Kelola Lapas dan Rutan

Sep 08, 2026  ASQINEWS  9 views
Ombudsman RI Minta Kementerian Imipas Perbaiki Tata Kelola Lapas dan Rutan

ASQINEWS.com JAKARTA - Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Imipas melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Perbaikan ditekankan pada aspek pengawasan penggunaan telepon seluler, pencegahan pungutan liar, serta pemberantasan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Lapas dan Rumah Tahanan Negara Rutan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyampaikan, ketiga aspek tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik maladministrasi berulang di Lapas dan Rutan. Hal itu menyusul adanya pengaduan yang diterima Ombudsman terkait dugaan pungutan liar dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas dan Rutan.

"Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup," ujar Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin 7 September 2026.

Syafrida menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan HP, pemberantasan pungli, dan peredaran narkotika perlu ditempatkan sebagai bagian penguatan tata kelola dan pengendalian internal. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan dan tahanan, tetapi juga terhadap petugas dan pihak lain yang memiliki akses ke dalam Lapas dan Rutan.

Menurutnya, penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian pelayanan publik yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik maladministrasi.

"Setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar," katanya.

Ombudsman RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan membentuk tim pemeriksa. Namun Ombudsman mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan tegas dan transparan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Syafrida juga menekankan pentingnya evaluasi sistem, termasuk mekanisme pengaduan dan tindak lanjut laporan masyarakat.

"Dalam perspektif pelayanan publik, pengawasan harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar," tegas Syafrida.

Ombudsman RI meminta Kementerian Imipas memastikan seluruh layanan dan fasilitas bagi warga binaan dan tahanan memiliki standar, prosedur, dan persyaratan yang diketahui secara terbuka oleh warga binaan, tahanan, keluarga, maupun masyarakat.

"Perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul. Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Lapas dan Rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Syafrida.

ASQINEWS.com | Indonesia Lebih Melayani

 

Sumber Berita: Siaran Pers Ombudsman RI

Editor: Redaksi ASQINEWS


Share:

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Pengalaman Anda di situs ini akan ditingkatkan dengan mengizinkan cookie.